Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk masyarakat tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus melampirkan: a. formulir permohonan tarif Rp0,00 (nol rupiah); dan b. Surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa sesuai domisili pemohon.
Koreksi Anda