Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk mahasiswa berprestasi dan tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c harus melampirkan: a. formulir permohonan tarif Rp0,00 (nol rupiah); b. surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa sesuai domisili pemohon; c. rekomendasi dari dekan fakultas yang bersangkutan; dan d. surat keterangan indeks prestasi kumulatif minimal 3,5 (tiga koma lima) dari skala 4 (empat) pada perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B.
Koreksi Anda