Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Uji Kualitatif Laboratorium dalam rangka pemeriksaan TKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf b dan pemeriksaan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan BNN yang mengatur mengenai Tata Cara Permintaan Pemeriksaan Dan Pengujian Laboratoris.
Koreksi Anda