Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Tata cara permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a berupa Uji Kualitatif Laboratorium dalam rangka pemeriksaan laporan penyelidikan dilakukan dengan menyerahkan:
a. surat permohonan pemeriksaan; dan
b. sampel pemeriksaan yang disegel dan dilak.
Koreksi Anda
