Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a berupa Uji Kualitatif Laboratorium dalam rangka pemeriksaan laporan penyelidikan dilakukan dengan menyerahkan: a. surat permohonan pemeriksaan; dan b. sampel pemeriksaan yang disegel dan dilak.
Koreksi Anda