Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kualitatif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk kepentingan pemeriksaan Pro Justisia. (2) Pemeriksaan untuk kepentingan Pro Justisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan laporan penyelidikan; b. pemeriksaan TKP; dan c. pemeriksaan barang bukti.
Koreksi Anda