Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berupa : a. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba bagi Masyarakat Umum di luar Layanan Rehabilitasi (6 (enam) parameter) yang diterbitkan oleh Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota; b. Layanan Evaluasi Psikologis Adiksi Narkoba Kategori A bagi Masyarakat Umum di luar Layanan Rehabilitasi pada Klinik BNN Provinsi; dan c. Layanan Evaluasi Psikologis Adiksi Narkoba Kategori B bagi Masyarakat Umum di luar Layanan Rehabilitasi pada Klinik BNN Provinsi.
Koreksi Anda