Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa:
a. skrining narkoba calon peserta program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba dan penelitian;
b. program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba selama 5 (lima) hari; dan
c. penelitian.
Koreksi Anda
