Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa: a. skrining narkoba calon peserta program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba dan penelitian; b. program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba selama 5 (lima) hari; dan c. penelitian.
Koreksi Anda