Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Teks Saat Ini
(1) PNS yang dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi ketentuan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);
e. memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. usia paling tinggi:
1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Konselor Adiksi Ahli Madya.
(2) PNS yang dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi ketentuan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) bidang ilmu kesehatan atau ilmu sosial;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Koreksi Anda
