Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
4. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
5. Pejabat Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
6. Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Konselor Adiksi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Portofolio adalah kumpulan bukti yang berupa hasil kerja/dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah menguasai suatu unit kompetensi yang diperoleh dari pengalaman dan/atau pendidikan dan pelatihan.
12. Verifikasi portofolio adalah penilaian kesesuaian bukti hasil pekerjaan terhadap unit kompetensi dari seorang calon Konselor Adiksi/Asisten Konselor Adiksi.
13. Wawancara dalam Penyesuaian/Inpassing adalah proses percakapan formal antara tim pewawancara dengan calon konselor adiksi dan asisten konselor adiksi dimana tim pewawancara memberikan pertanyaan-pertanyaan untuk dijawab oleh calon konselor adiksi dan asisten konselor adiksi.
Koreksi Anda
