Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pola Karier Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: