Pasal 1
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini disebut BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit eselon I di lingkungan BNN.
3. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan, Anggota Kepolisian Negara
yang ditugaskan, dan Prajurit Tentara Nasional yang ditugaskan.
4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien.
5. Standar Kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pengembangan Kompetensi adalah proses peningkatan individu berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sebagai upayapemenuhan kebutuhan
Kompetensi Pegawai dengan standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.