Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan terapi secara terpadu untuk membebaskan Pecandu Narkotika dari ketergantungan Narkotika.
3. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun
sosial, agar bekas (mantan) pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Pascarehabilitasi adalah kegiatan pelayanan yang merupakan tahapan pembinaan lanjutan dalam bentuk pendampingan, peningkatan keterampilan, dan dukungan produktifitas yang diberikan kepada bekas (mantan) pecandu Narkotika setelah menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, agar mampu menjaga proses pemulihannya serta dapat beradaptasi dengan lingkungan sosial secara mandiri.
5. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
6. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
7. Peningkatan Kemampuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya memberikan penguatan, dorongan, atau fasilitasi kepada lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah maupun masyarakat agar terjaga keberlangsungannya.
8. Penguatan adalah proses memberikan bantuan berupa pembinaan dan peningkatan kompetensi SDM danprogram layanan lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial yang diselenggarakanoleh pemerintah/pemerintah daerah maupun masyarakat.
9. Dorongan adalah serangkaian kegiatan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka memotivasi lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah maupun masyarakat.
10. Fasilitasi adalah proses dalam memberikan kemudahan terhadap lembaga rehabilitasi medis dan/atau
rehabilitasi sosial yang dikelola pemerintah/pemerintah daerah maupun masyarakat dalam bentuk pemberian rekomendasi dan upaya mengadvokasi pihak terkait dalam pemberian ijin.
11. Rehabilitasi Rawat Inap adalah proses perawatan terhadap klien dimana klien diinapkan di lembaga rehabilitasi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan rencana terapi untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya akibat penyalahgunaan Narkotika.
12. Rehabilitasi Rawat Jalan adalah proses perawatan terhadap klien dimana klien datang berkunjung ke lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai jadwal dalam kurun waktu tertentu berdasarkan rencana terapi untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya akibat penyalahgunaan Narkotika.
13. Lembaga Rehabilitasi Medis adalah lembaga yang memfasilitasi pelayanan kesehatan untuk melaksanakan rehabilitasi medis bagi Pecandu, Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Penyalah Guna Narkotika yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
14. Lembaga Rehabilitasi Sosial adalah lembaga yang memfasilitasi pelayanan sosial untuk melaksanakan rehabilitasi sosial bagi bekas (mantan) Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
yang dibantu oleh Wakil
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam
UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 17. Badan Narkotika Nasional selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
18. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BNNP adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi.
19. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota.