(1) Pengeluaran yang dikapitalisasi dilakukan terhadap pengadaan tanah, pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai, pembuatan peralatan, mesin dan bangunan, pembangunan gedung dan bangunan, pembangunan jalan/irigasi/jaringan, pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai, dan pembangunan/pembuatan Aset Tetap lainnya.
(2) Pengeluaran yang dikapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pengadaan tanah meliputi biaya pembebasan, pembayaran honor tim, biaya pembuatan sertifikat, biaya pematangan, pengukuran, dan pengurugan;
b. pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai meliputi harga barang, ongkos angkut, biaya asuransi, biaya pemasangan, dan biaya selama masa uji coba;
c. pembuatan peralatan, mesin dan bangunan yang dilaksanakan:
1. melalui kontrak berupa pengeluaran sebesar nilai kontrak ditambah jasa konsultan, serta biaya perencanaan, pengawasan, dan perizinan; dan
2. secara swakelola berupa biaya langsung dan biaya tidak langsung sampai siap pakai meliputi upah tenaga kerja, sewa peralatan, serta biaya bahan baku, perencanaan, pengawasan, dan perizinan.
d. pembangunan gedung dan bangunan yang dilaksanakan:
1. melalui kontrak berupa pengeluaran nilai kontrak, jasa konsultan, serta biaya perencanaan, pengawasan, perizinan, pengosongan dan pembongkaran bangunan lama; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. secara swakelola berupa biaya langsung dan biaya tidak langsung sampai siap pakai meliputi upah tenaga kerja, sewa peralatan, serta biaya bahan baku, perencanaan, pengawasan, perizinan, pengosongan, dan pembongkaran bangunan lama.
e. pembangunan jalan/irigasi/jaringan yang dilaksanakan:
1. melalui kontrak berupa nilai kontrak, jasa konsultan, serta biaya perencanaan, pengawasan, perizinan, pengosongan, dan pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan; dan
2. secara swakelola berupa biaya langsung dan biaya tidak langsung sampai siap pakai meliputi upah tenaga kerja, sewa peralatan, serta biaya bahan baku, perencanaan, pengawasan, perizinan, pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan.
f. pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai meliputi harga kontrak/beli, ongkos angkut, dan biaya asuransi;
g. pembangunan/pembuatan Aset Tetap lainnya yang dilaksanakan:
1. melalui kontrak berupa nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, dan biaya perizinan;
2. pembangunan/pembuatan Aset Tetap lainnya yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan biaya tidak langsung sampai siap pakai, meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan.
(3) Nilai penerimaan hibah dari pihak ketiga meliputi nilai yang dinyatakan oleh pemberi hibah atau nilai taksir, ditambah dengan biaya pengurusan.
(4) Nilai penerimaan hasil dari rampasan meliputi nilai yang dicantumkan dalam keputusan pengadilan atau nilai taksiran harga pasar pada saat aset diperoleh ditambah dengan biaya pengurusan kecuali untuk Tanah, Gedung, dan Bangunan meliputi nilai taksiran atau harga pasar yang berlaku.
(5) Nilai reklasifikasi meliputi nilai perolehan aset yang direklasifikasikan ditambah biaya merubah apabila menambah umur, kapasitas, dan manfaat.
(6) Nilai pengembangan tanah meliputi biaya yang dikeluarkan untuk pengurugan dan pematangan.
(7) Nilai renovasi dan restorasi meliputi biaya yang dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas dan/atau kapasitas.
www.djpp.kemenkumham.go.id