Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Monitoring adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi berkaitan pelaksanaan perencanaan, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan Narkotika Nasional dalam rangka keperluan evaluasi;
2. Evaluasi adalah proses tindak lanjut kegiatan monitoring dalam rangka membandingkan antara perencanaan dan realisasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran guna menemukan permasalahan dan memberikan alternatif pemecahan masalah sehingga menjamin capaian kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome);
3. Program adalah penjabaran kebijakan Badan Narkotika Nasional dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan visi dan misi Badan Narkotika Nasional;
4. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa;
5. Pelaporan adalah proses penyajian data dan informasi sebagai bahan masukan pimpinan dalam menentukan kebijakan selanjutnya.