Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional.
3. Pegawai pada Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut pegawai BNN, terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan.
4. Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian.
5. Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen yang bersifat sistematis atas aktivitas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, penanganan Risiko, serta pemantauan dan reviu.
6. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit organisasi pemilik peta strategi yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko.
7. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada BNN yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana APBN.