Pasal 1
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional untuk menunjukan identitas dalam melaksanakan tugas.
PERBAN Nomor 15 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.