Pasal I
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, mengalami perubahan sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 1 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: