Pasal 2
(1) Diklat Lidik Sidik tingkat dasar diselenggarakan oleh BNN.
(2) Diklat Lidik Sidik dapat diikuti oleh personil BNN, personil dari instansi terkait, atau peserta dari luar negeri.
PERBAN Nomor 13 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pendidikan dan Pelatihan
Persyaratan
Penyaringan Peserta
TATA TERTIB
SANKSI
PENUTUP