Dalam peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah non kementerian yang berkedudukan dibawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Kepala adalah Kepala Badan Narkotika Nasional.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disebut LPSK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
5. Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasionalyang selanjutnya disebut Ittama BNN adalahunsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala BNN.
6. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG, adalah unit pelaksana program pengendalian gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
7. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
8. Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.
9. Benda Gratifikasi adalah barang berwujud yang dapat dinilai dengan uang, yang diterima oleh dan/atau diberikan kepada pegawai.
10. Uang/Barang/Fasilitas Lainnya adalah uang/barang/ fasilitas lainnya berapapun nilainya yang diberikan oleh pegawai/tamupemberi dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuanpemangkukewenangan dalam setiap pelayanan terkait dengan tugas, wewenang, atau tanggung jawabnya.
11. Fasilitas Lainnya Berbentuk Hiburan adalah segala sesuatu baik yang berbentuk benda, yang dinikmati baik bersama-sama dengan pemberi maupun dinikmati sendiri, termasuk tetapi tidak terbatas pada musik, film, opera, drama, permainan, olahraga dan wisata, serta hiburan yang melanggar norma kesusilaan.
12. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
13. Penerima adalah Pegawai beserta keluarga inti meliputi suami, istri dan anak-anak, yang bekerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang menerima Gratifikasi.
14. Pemberi adalah seseorang dan/atau institusi baik internal maupun eksternal Badan Narkotika Nasional yang memberi uang/barang/jasa sehubungan dengan penerimaan dan pemberian Gratifikasi.
15. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari istri/suami dan anak dari pegawai atau orang yang menjadi tanggungan pegawai.
16. Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
17. Kurs Tengah Bank INDONESIA adalah nilai tukar valuta asing dengan mata uang Rupiah yang didapatkan dari rata-rata kurs jual dan kurs beli ( ) pada hari tertentu.
(1) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, memiliki karakteristik:
a. berlaku umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18;
b. dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah- tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar; atau
c. merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.
(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar,sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
b. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima Gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
d. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
e. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
f. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
g. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
i. manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai yang berlaku umum;
j. seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
k. penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
l. diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai.