Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
2. Kepala Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Kepala BNN, adalah Pimpinan BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
3. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut P4GN adalah kewenangan BNN yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dan operasional dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
4. Kelompok Ahli yang selanjutnya disebut Pok Ahli adalah kelompok pendukung tugas dan fungsi BNN yang berasal dari para pakar di bidang P4GN, hukum dan tokoh masyarakat yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
5. Unit Organisasi adalah satuan kerja pada BNN setingkat Eselon I.
6. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kepala Unit Organisasi adalah Pimpinan unit organisasi pada BNN setingkat Eselon I.