Kelas Jabatan disusun sebagai dasar penetapan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Pasal 2
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA