Pasal 1
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 246) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 72 diubah.
2. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: