Pasal I
Ketentuan Pasal 34 dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 999), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: