Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Pascarehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kemampuan layanan pascarehabilitasi dan pendampingan bagi mantan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol. (2) Direktorat Pascarehabilitasi dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda