Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan ayat (2) Pasal 122 dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 998), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda