Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PROFESI KONSELOR ADIKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSP BNN mempunyai kewenangan: a. menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi; b. mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi; c. memberikan sanksi kepada Asesor Kompetensi dan tempat Uji Kompetensi yang melanggar aturan; d. meningkatkan kompetensi Asesor Kompetensi; e. mengembangkan keterampilan Asesor Kompetensi; f. mengusulkan skema baru; dan g. mengusulkan dan atau MENETAPKAN biaya Uji Kompetensi.
Koreksi Anda