Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PROFESI KONSELOR ADIKSI
Teks Saat Ini
LSP BNN mempunyai kewenangan:
a. menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
b. mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi;
c. memberikan sanksi kepada Asesor Kompetensi dan tempat Uji Kompetensi yang melanggar aturan;
d. meningkatkan kompetensi Asesor Kompetensi;
e. mengembangkan keterampilan Asesor Kompetensi;
f. mengusulkan skema baru; dan
g. mengusulkan dan atau MENETAPKAN biaya Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
