Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PROFESI KONSELOR ADIKSI
Teks Saat Ini
LSP BNN mempunyai tugas:
a. menyusun dan mengembangkan skema Sertifikasi;
b. membuat perangkat asesmen dan materi Uji Kompetensi;
c. menyediakan tenaga penguji Asesor Kompetensi;
d. melaksanakan Sertifikasi;
e. melaksanakan surveilan pemeliharaan Sertifikasi;
f. MENETAPKAN persyaratan, memverifikasi dan MENETAPKAN TUK;
g. memelihara kinerja Asesor Kompetensi dan TUK; dan
h. mengembangkan pelayanan Sertifikasi.
Koreksi Anda
