Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PROFESI KONSELOR ADIKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSP BNN mempunyai tugas: a. menyusun dan mengembangkan skema Sertifikasi; b. membuat perangkat asesmen dan materi Uji Kompetensi; c. menyediakan tenaga penguji Asesor Kompetensi; d. melaksanakan Sertifikasi; e. melaksanakan surveilan pemeliharaan Sertifikasi; f. MENETAPKAN persyaratan, memverifikasi dan MENETAPKAN TUK; g. memelihara kinerja Asesor Kompetensi dan TUK; dan h. mengembangkan pelayanan Sertifikasi.
Koreksi Anda