Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PROFESI KONSELOR ADIKSI
Teks Saat Ini
(1) LSP BNN dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BNN.
(2) LSP BNN bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(3) Penyelenggaraan Sertifikasi dan sekretariat LSP BNN dilaksanakan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia BNN.
Koreksi Anda
