Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PROFESI KONSELOR ADIKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sertifikasi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembiayaan Sertifikasi terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan bidang terkait sepanjang belum diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Koreksi Anda