Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PROFESI KONSELOR ADIKSI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sertifikasi Konselor Adiksi bertujuan:
a. meningkatkan kualitas dan standar pelayanan rehabilitasi yang diselenggarakan oleh lembaga rehabilitasi;
b. memberikan standar dan panduan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Konselor Adiksi;
c. menjamin kompetensi dan keahlian Konselor Adiksi;
d. memberikan pengakuan atas kompetensi dan keahlian Konselor Adiksi;
e. memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pelayanan rehabilitasi yang dilakukan oleh Konselor Adiksi; dan
f. melindungi pecandu narkotika, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika yang mendapatkan pelayanan dari Konselor Adiksi sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
