PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) Penyelenggaraan layanan rehabilitasi di lingkungan BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh lembaga rehabilitasi yang dimiliki BNN.
(2) Selain lembaga rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN penyelenggaraan layanan rehabilitasi di lingkungan BNN dilakukan juga oleh klinik atau layanan rehabilitasi sosial.
Penyelenggaraan layanan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. balai besar;
b. balai; dan
c. loka.
Penyelenggaraan layanan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. klinik BNN;
b. klinik atau layanan rehabilitasi sosial BNN Provinsi; dan
c. klinik atau layanan rehabilitasi sosial BNN Kabupaten/Kota.
(1) Penyelenggaraan layanan rehabilitasi pada balai besar rehabilitasi meliputi:
a. penyediaan layanan rehabilitasi rawat inap bagi Klien;
b. penyediaan layanan rehabilitasi rawat inap bagi Klien dengan kebutuhan klinis khusus, sekurang- kurangnya untuk Klien anak dan perempuan; dan
c. penyediaan layanan rehabilitasi berkelanjutan.
(2) Penyelenggaraan layanan rehabilitasi pada balai dan loka rehabilitasi meliputi:
a. penyediaan layanan rehabilitasi rawat inap bagi Klien;
b. penyediaan layanan rehabilitasi rawat inap bagi Klien anak; dan
c. penyediaan layanan rehabilitasi berkelanjutan.
Jenis Klien yang ditangani pada balai besar, balai, dan loka rehabilitasi terdiri atas:
a. Klien sukarela yang datang atas kemauan sendiri;
b. Klien yang datang atas kemauan keluarga dan/atau wali;
c. Klien rujukan dari klinik, rumah sakit, puskesmas, serta lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah dan masyarakat;
d. Klien yang sedang dalam proses hukum, titipan penyidik atau jaksa;
e. Klien yang telah memperoleh putusan atau penetapan hakim untuk menjalani rehabilitasi; dan
f. Klien dengan kondisi tertentu.
(1) Klien dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas:
a. Klien dengan penyakit penyerta yang menular melalui udara; dan/atau
b. Klien dengan gangguan jiwa berat.
(2) Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan layanan oleh Balai Besar.
(3) Klien dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirujuk terlebih dahulu kepada layanan kesehatan terdekat sesuai dengan domisili Klien sebelum ditangani oleh balai atau loka rehabilitasi.
(1) penerimaan Klien dilaksanakan sebagai berikut:
a. penerimaan dilakukan pada setiap hari kerja dan jam kerja;
b. setiap calon Klien diterima oleh tim penerima awal (intake unit);
c. calon Klien yang telah melewati prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf b harus mengisi lembar persetujuan atau informed consent.
(2) Terhadap calon Klien sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan prosedur sebagai berikut:
a. skrining dan asesmen komprehensif melalui wawancara guna menentukan rencana terapi individual;
b. tes urin/sampel biologis, sebagai indikator tata laksana perawatan;
c. observasi perilaku; dan
d. informed consent oleh klien atau keluarga/wali bagi klien di bawah umur.
(3) Prosedur dan mekanisme penerimaan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional.
(1) Layanan rehabilitasi yang diberikan pada balai besar, balai, dan loka rehabilitasi merupakan layanan rehabilitasi rawat inap.
(2) Layanan rehabilitasi rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Rehabilitasi Medis;
b. Rehabilitasi Sosial; dan
c. Pascarehabilitasi.
Layanan rehabilitasi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengacu pada standar pelayanan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ada di lingkungan BNN.
(1) Program rehabilitasi rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas:
a. Program rehabilitasi paling lama 3 (tiga) bulan;
b. Program rehabilitasi paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan; atau
c. Program rehabilitasi paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Dalam hal kondisi tertentu lamanya program rehabilitasi yang diberikan kepada Klien dapat tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Klien yang telah menunjukan perkembangan pemulihan dengan signifikan;
b. Klien yang berasal dari titipan Penyidik dan Jaksa, untuk kepentingan proses hukum;
c. Klien yang mendapatkan putusan atau penetapan pengadilan;
d. Klien dengan kondisi penyakit fisik dan/atau psikiatrik yang berkembang pada saat proses
perawatan serta tidak dapat ditangani oleh balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi; dan
e. Klien sukarela yang dapat membahayakan kepentingan penyelenggaraan layanan rehabilitasi balai besar, balai, dan loka rehabilitasi.
(4) Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi berdasarkan rekomendasi dari tim medis dan tim sosial yang menangani Klien.
(5) perkembangan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi:
a. tidak adanya keluhan fisik dari Klien; dan
b. adanya perubahan perilaku yang ditandai dengan kontrol emosi yang baik.
(1) Lamanya layanan rehabilitasi baik rawat inap maupun rawat jalan disesuaikan dengan kondisi Klien berdasarkan hasil asesmen dan rencana terapi.
(2) Program rehabilitasi rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan, diberikan sejak asesmen dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan hasil rencana terapi.
(3) Layanan rehabilitasi rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan apabila letak lokasi mudah dijangkau dengan kendaraan umum dan dekat dengan perumahan penduduk.
(1) Klien yang mengikuti rehabilitasi di balai besar, balai, dan loka rehabilitasi dan tidak memiliki kegiatan produktif, wajib mengikuti Pascarehabilitasi di BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
(2) Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menyelesaikan program rehabilitasi wajib diinformasikan oleh Balai besar, balai, dan loka rehabilitasi kepada BNN
Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili wilayahnya.
(3) Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan oleh Kepala BNN.
Program rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat diberikan oleh Balai Besar, Balai dan Loka Rehabilitasi kepada Klien dengan kondisi sebagai berikut:
a. berdasarkan hasil asesmen;
b. derajat keparahan penggunaan dalam taraf berat namun berstatus pegawai atau pelajar serta memiliki dukungan sosial yang memadai;
c. perempuan dengan derajat penggunaan taraf berat namun memiliki anak di bawah umur yang berada dalam pengasuhannya;
d. berusia 18 tahun atau kurang, dan belum menikah; dan
e. titipan penyidik atau jaksa yang melalui proses Tim Asesmen Terpadu ataupun tidak.
(1) Program rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada Klien dengan kondisi derajat keparahan penggunaan dalam taraf berat dan atau tidak memiliki dukungan sosial yang memadai sesuai hasil asesmen.
(2) Pelaksanaan program rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak asesmen dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan hasil rencana terapi.
(1) Program rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c diberikan kepada Klien:
a. yang menjalani rehabilitasi berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan; dan
b. klien yang membutuhkan layanan rehabilitasi jangka panjang dengan kondisi derajat keparahan penggunaan dalam taraf berat berdasarkan hasil asesmen.
(2) Pelaksanaan program rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak asesmen dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan hasil rencana terapi.
(1) Penerimaan Klien rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, harus disertai dengan:
a. resume asesmen dan penatalaksanaan; dan
b. lembar persetujuan dari Klien yang telah cukup umur atau keluarga/wali bagi Klien di bawah umur yang menyatakan kesediaan menjalani rehabilitasi.
(2) Klien rujukan yang diantar oleh keluarga/wali dapat diantarkan oleh petugas lembaga rehabilitasi yang merujuk apabila dikehendaki oleh keluarga/wali dengan alasan:
a. Klien memiliki masalah kesehatan yang memerlukan pendampingan petugas kesehatan; dan
b. Klien dengan potensi melawan atau melarikan diri.
(3) Dalam hal pengantaran Klien rujukan dilaksanakan oleh petugas lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), beban biaya pengantaran dapat ditanggung oleh keluarga/wali.
(1) Klien rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah menyelesaikan program rehabilitasi harus dijemput oleh keluarga/wali atau petugas lembaga rehabilitasi/instansi yang memberikan rujukan.
(2) Dalam hal keluarga/wali berhalangan hadir untuk menjemput Klien, petugas rehabilitasi dari wilayah tempat tinggal Klien harus melakukan penjemputan berdasarkan surat kuasa yang dikirimkan oleh keluarga/wali.
(3) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan terlebih dahulu kepada balai besar, balai, dan loka rehabilitasi.
(4) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama pemberi kuasa disertai nomor & copy identitas;
b. hubungan dengan Klien;
c. nama penerima kuasa disertai nomor & copy identitas; dan
d. jabatan/pekerjaannya.
(5) Balai besar, balai, dan loka rehabilitasi yang memberikan perawatan harus memberikan resume rehabilitasi yang ditujukan kepada lembaga rehabilitasi yang memberikan rujukan.
(6) Resume rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berbentuk hard copy yang dititipkan kepada penjemput Klien dan/atau berupa dokumen yang dikirimkan langsung kepada lembaga rehabilitasi yang memberikan rujukan.
(1) Pengambilan Klien yang berasal dari titipan penyidik atau jaksa pada balai besar, balai, dan loka rehabilitasi untuk kepentingan persidangan, harus dilakukan oleh penyidik atau jaksa yang memiliki surat perintah.
(2) Biaya penjemputan dan pengantaran Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan persidangan ditanggung oleh penyidik atau jaksa.
(3) Dalam hal Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menyelesaikan program rehabilitasi dan akan ditarik demi kepentingan hukum, maka penyidik atau jaksa harus memberikan surat perintah penjemputan.
(4) Pengawasan terhadap Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama antara penyidik atau jaksa dengan pihak balai besar, balai, dan loka rehabilitasi.
(5) Dalam hal dibutuhkan pengawasan terhadap Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak lain untuk melakukan pengawasan.
(1) Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e diantar ke balai besar, balai, dan loka rehabilitasi oleh Jaksa dengan membawa surat perintah dan putusan/penetapan.
(2) Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan program rehabilitasi pada balai besar, balai, dan loka rehabilitasi sesuai dengan putusan/penetapan yang diberikan.
(3) Program rehabilitasi terhadap Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak dilakukannya asesmen dan dilaksanakan berdasarkan hasil rencana terapi.
(4) Dalam hal putusan rehabilitasi lebih dari 12 (dua belas) bulan, maka Klien dapat dirujuk untuk menjalankan rehabilitasi rawat jalan.
(5) Dalam hal Klien dirujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka balai besar, balai, dan loka rehabilitasi harus menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa selaku eksekutor.
(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan 2 (dua) minggu sebelum Klien dirujuk ke klinik atau layanan rehabilitasi sosial BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota.
(1) Rawat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(4) dilaksanakan oleh klinik atau layanan rehabilitasi sosial BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota.
(2) Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dirujuk sesuai dengan domisili terdekat dari yang bersangkutan.
(3) Pengantaran Klien yang dirujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), beban biaya pengantaran ditanggung oleh pihak keluarga/wali.
(4) Klinik atau layanan rehabilitasi sosial yang menerima Klien sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan dengan keluarga dan Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi setempat.
(1) Balai besar, balai, dan loka rehabilitasi wajib memberikan informasi tertulis kepada jaksa tentang resume rehabilitasi pada akhir masa perawatan serta melakukan klarifikasi proses pemulangan Klien.
(2) Pengawasan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan oleh balai besar, balai, dan loka rehabilitasi.
(3) Penjemputan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e yang telah selesai menjalani program rehabilitasi harus dilakukan oleh keluarga/wali.
Penyelenggaraan layanan rehabilitasi pada klinik atau layanan rehabilitasi sosial meliputi:
a. penanggung jawab klinik adalah profesi dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penanggung jawab layanan rehabilitasi sosial adalah koordinator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. menyediakan layanan rehabilitasi rawat jalan.
Jenis Klien yang ditangani oleh klinik atau layanan rehabilitasi sosial terdiri atas:
a. Klien sukarela yang datang atas kemauan sendiri;
b. Klien yang datang atas kemauan keluarga dan/atau wali;
c. Klien rujukan dari Klinik atau Layanan Rehabilitasi Sosial, rumah sakit, puskesmas, serta lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah dan masyarakat;
d. Klien yang sedang dalam proses hukum dan membutuhkan layanan Tim Asesmen Terpadu (TAT); dan
e. Klien yang sedang dalam proses hukum dan membutuhkan layanan asesmen medis atau sosial.
(1) Layanan rehabilitasi pada klinik atau layanan rehabilitasi sosial meliputi:
a. skrining dan asesmen; dan
b. rencana terapi individual.
(2) Rencana terapi individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. intervensi psikososial;
b. farmakoterapi; atau
c. layanan pemeriksaan psikologi.