Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai terdiri atas :
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan;
c. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan; dan
d. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan.
2. Karier adalah perjalanan atau pengalaman jabatan seorang Pegawai sejak mulai diangkat dalam jabatan, dibina secara terus menerus sampai dengan batas usia pensiun.
3. Pola Karier adalah pola pembinaan yang menggambarkan alur pengembangan Karier yang menunjukkan keterangan dan keserasian antara jabatan, pangkat, diklat kepemimpinan, diklat tingkat kompetensi, serta masa jabatan seorang Pegawai sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
4. Jalur Karier adalah lintasan jabatan baik secara horisontal, vertikal, maupun diagonal yang akan dilalui Pegawai sesuai dengan bakat, minat, kualifikasi, kompetensi, dan tingkat kinerjanya.
5. Jenjang Karier adalah kenaikan pangkat, golongan, dan jabatan yang dapat dilalui Pegawai mulai pengangkatan pertama sampai dengan pensiun.
6. Standar Kompetensi Jabatan adalah ukuran kompetensi tertentu yang ditetapkan sebagai acuan pada setiap jenis jabatan, agar tugas dalam jabatan dapat diselesaikan dengan baik.
7. Pangkat dan Golongan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
8. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai dalam rangka memimpin suatu sistem organisasi negara.
9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
10. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu.
11. Pelaksana adalah Pegawai yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
12. Mutasi adalah perpindahan jabatan baik horizontal, vertikal maupun diagonal.
13. Mutasi Horizontal adalah perpindahan jabatan dalam tingkat eselon yang sama.
14. Mutasi Diagonal adalah perpindahan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dan sebaliknya.
15. Mutasi Vertikal adalah perpindahan jabatan dari jenjang jabatan yang lebih rendah ke jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
16. Mutasi Demosi adalah perpindahan jabatan dari jenjang jabatan yang lebih tinggi ke jenjang jabatan satu tingkat lebih rendah.
17. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien.
18. Kompetensi Teknis adalah unsur pengembangan karier Pegawai yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
19. Kompetensi Manajerial adalah unsur pengembangan karier Pegawai yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
20. Kompetensi Sosial Kultural adalah unsur pengembangan karier Pegawai yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama,
suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
21. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
22. Tim Penilaian Kinerja adalah Tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional mengenai pengangkatan jabatan struktural serta kenaikan pangkat istimewa di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
23. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN diinstansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Sistem Informasi Jabatan yang selanjutnya disingkat SIJ adalah sistem informasi mengenai monitoring jabatan, mutasi jabatan struktural dan fungsional melalui sistem informasi kepegawaian.
26. Daftar Panjang Calon Pemangku Jabatan adalah daftar calon yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon pemangku jabatan.
27. Daftar Pendek Calon Pemangku Jabatan yang selanjutnya disebut Daftar Pendek adalah daftar yang terdiri dari 3 (tiga) nama calon pemangku jabatan yang merupakan hasil penilaian terbaik melalui proses seleksi terhadap daftar panjang calon.
28. Asesmen adalah penilaian untuk mengukur kompetensi Pegawai dalam melaksanakan tugas jabatan.
(1) Pengembangan Pola Karier Pegawai dilakukan berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan organisasi.
(2) Kompetensi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, pengalaman bekerja secara teknis, dan asesmen;
b. Kompetensi Manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, pengalaman kepemimpinan, dan asesmen; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan dan asesmen.
(1) Pengembangan Pola Karier Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
(2) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
(3) Moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan penerapan dan pengamalan nilai etika, agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.