Pasal 1
(1) Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Balai Laboratorium Narkoba BNN adalah unsur pendukung tugas dan fungsi di bidang pelayanan pengujian narkoba secara laboratoris, www.djpp.kemenkumham.go.id
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Pemberantasan BNN.
(2) Balai Laboratorium Narkoba BNN dipimpin oleh seorang Kepala.