Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disebut P4GN.
2. Kerja sama adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh BNN secara fungsional dengan pihak lain terutama unsur-unsur pemerintah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain serta masyarakat, yang dituangkan dalam kerja sama tertulis.
3. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang terstruktur di luar organisasi Kementerian Negara.
5. Komponen masyarakat adalah seluruh unsur masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang memiliki kewajiban terhadap kepentingan publik atau yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara melalui upaya P4GN.