Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga pemerintah non departemen selain bertugas dalam hal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, juga melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika dan bahan adiktif lain.
2. Kepala Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Kepala BNN adalah pemimpin BNN yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Penyidik Badan Narkotika Nasional.
3. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA selanjutnya disebut Kapolri.
4. Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN adalah pegawai BNN yang diberi kewenangan untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Pasal 81 UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.