KETERTIBAN
Setiap Pegawai wajib melaksanakan ketertiban, yang meliputi:
a. jam kerja dan apel kerja;
b. kehadiran;
c. seragam dan atribut;
d. penerimaan tamu;
e. ruangan;
f. pengaturan lalu lintas dan parkir kendaraan bermotor;
g. penggunaan barang milik negara; dan
h. kebersihan.
(1) Setiap Pegawai wajib memenuhi paling sedikit 40 (empat puluh) jam kerja setiap minggu.
(2) Jam kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis: pukul 08.00-
16.00 dengan waktu istirahat: pukul 12.00-13.00;
dan
b. hari Jumat: pukul 08.00-16.30 dengan waktu istirahat: pukul 11.30-13.00.
Dalam hal Pegawai melaksanakan jam kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, jam kerja ditentukan berdasarkan keputusan Kepala Satker.
(1) Setiap Pegawai wajib mengikuti apel.
(2) Apel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. apel kerja pada hari Senin pukul 08.00 yang dilaksanakan oleh seluruh Pegawai baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. apel sekretariat utama/inspektorat utama/kedeputian pada hari Rabu yang dilaksanakan oleh seluruh kepala Satker beserta jajarannya; dan
c. apel direktorat/biro/pusat pada hari Kamis yang dilaksanakan oleh seluruh kepala unit kerja beserta jajarannya.
(3) Selain apel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, Kepala BNN, Kepala BNN Provinsi, Kepala Balai Besar Rehabilitasi, Kepala BNN Kabupaten/Kota, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Balai
Rehabilitasi, dan Kepala Loka Rehabilitasi dapat melaksanakan apel sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan apel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan secara bersama dengan instansi/lembaga lainnya.
(5) Dalam melaksanakan apel kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai wajib menggunakan pakaian dinas harian dan atribut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Pegawai wajib mengisi daftar hadir dan daftar pulang yang dilakukan melalui perekaman secara elektronik pada mesin absensi elektronik.
(2) Setiap Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir dan daftar pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak hadir.
(3) Selain melalui mesin elektronik pencatatan daftar hadir dan daftar pulang dapat dilaksanakan secara manual oleh masing-masing Satker yang dikoordinir oleh kepala bagian tata usaha BNN, kepala bagian umum BNN Provinsi dan Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala sub bagian umum BNN Kabupaten/Kota, Kepala sub bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala sub bagian umum Balai Rehabilitasi, serta Kepala Loka Rehabilitasi.
(4) Pencatatan daftar hadir dan daftar pulang dilaksanakan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal:
a. mesin absensi elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran secara elektronik;
c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik;
d. terjadi keadaan kahar (force majeure); dan
e. lokasi kerja belum memungkinkan untuk disediakan sistem kehadiran elektronik.
(5) Rekapitulasi kehadiran dilaksanakan setiap tanggal 3 (tiga) pada bulan berikutnya dan paling lambat tanggal 5 (lima) dilaporkan kepada masing-masing Kepala Satker untuk mendapatkan verifikasi dan klarifikasi.
(6) Kepala Satker segera menyampaikan verifikasi dan klarifikasi kepada petugas pencatat daftar hadir pada Biro Umum.
(1) Setiap Pegawai yang akan keluar kantor pada jam kerja, baik karena urusan dinas maupun urusan pribadi, harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari atasan langsungnya.
(2) Surat izin tertulis dibuat rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani atasan serendah-rendahnya oleh pejabat eselon III dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk arsip di Satker, 1 (satu) lembar untuk yang bersangkutan, 1 (satu) lembar untuk diserahkan kepada petugas pencatat daftar hadir.
(3) Dalam hal keadaan mendesak, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh atasan langsung secara lisan.
(1) Dalam hal Pegawai berhalangan hadir dan/atau melakukan tugas keluar kantor maka dalam kolom tanda tangan pada daftar hadir manual wajib dibubuhi catatan sebagai berikut:
a. “D.L” (dinas luar) bagi Pegawai yang melakukan tugas di luar kantor sesuai surat perintah/surat tugas;
b. “S” (sakit) bagi Pegawai yang sakit sesuai dengan surat keterangan dokter;
c. “I” (izin) bagi Pegawai yang mendapat izin secara sah sesuai dengan keterangan yang didapat baik sebelum atau dalam hari kerja berjalan;
d. “C” (cuti) bagi Pegawai yang sedang menjalani cuti sesuai dengan surat izin cuti yang diberikan;
e. “B.P” (bebas piket) bagi Pegawai yang sudah selesai melaksanakan tugas piket;
f. “T.K” (tanpa keterangan) bagi Pegawai yang tidak masuk kantor tanpa alasan atau tanpa keterangan yang sah; dan
g. “T.B” (tugas belajar) bagi Pegawai yang tidak masuk kantor karena sedang melaksanakan tugas belajar.
(2) Rekapitulasi mingguan diisi oleh pejabat yang ditunjuk oleh masing-masing Satker dan dilaporkan kepada kepala Satker.
(1) Setiap Pegawai yang akan bepergian keluar negeri baik untuk keperluan dinas maupun untuk keperluan pribadi, wajib mendapatkan persetujuan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pejabat eselon I dan eselon II wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala BNN;
b. pejabat eselon III wajib mendapatkan persetujuan Sekretaris Utama atas sepengetahuan Kepala BNN;
dan
c. pejabat eselon IV dan staf wajib mendapatkan persetujuan Kepala Biro Kepegawaian atas persetujuan Sekretaris Utama dan Kepala BNN.
(2) Kepala Satker membuat surat kepada Kepala BNN dengan tembusan Deputi Hukum dan Kerja Sama.
(3) Deputi Hukum dan Kerja Sama menindaklanjuti arahan Kepala BNN terhadap surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan eselonisasi Pegawai yang akan berangkat ke luar negeri.
(4) Dalam hal situasi mendesak kepala Satker dapat mengizinkan perjalanan ke luar negeri dan setelah itu dalam kesempatan pertama wajib melaporkan kepada Kepala BNN.
(5) Situasi mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. waktu pelaporan yang tidak memungkinkan; dan
b. urgensi kegiatan dalam rangka penyelidikan yang membutuhkan kecepatan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberlakukan terhadap BNN Provinsi yang daerah hukumnya berbatasan langsung dengan negara lain.
(1) Setiap Pegawai yang akan meninggalkan daerah hukumnya pada hari kerja wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pejabat eselon I dan eselon II mendapat izin dari Kepala BNN;
b. Pejabat eselon III, eselon IV, dan staf di lingkungan BNN, mendapat izin dari Kepala Satker yang membawahinya;
c. pejabat eselon III di lingkungan BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota mendapat izin dari kepala BNN Provinsi; dan
d. untuk Pegawai lain, menyesuaikan dengan ketentuan tersebut di atas sesuai hierarki.
(2) Permohonan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis.
(1) Setiap Pegawai wajib memakai seragam pada waktu melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
(2) Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pakaian dinas dan sepatu.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhadap Pegawai yang melakukan tugas khusus atas perintah pimpinan.
(1) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri dari pakaian dinas harian, pakaian dinas upacara, dan pakaian dinas lapangan.
(2) Pakaian dinas harian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yaitu:
a. kemeja putih lengan panjang, celana/rok hitam, yang dikenakan setiap hari Senin;
b. bebas rapih, yang dikenakan setiap hari Selasa;
c. kemeja putih lengan pendek, celana/rok hitam; yang dikenakan setiap hari Rabu dan Kamis; dan
d. batik BNN, yang dikenakan setiap hari Jumat.
(3) Pakaian dinas upacara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yaitu:
a. kemeja putih lengan panjang, dasi, celana/rok hitam bagi pejabat eselon I dan eselon II;
b. kemeja putih lengan panjang, celana/rok hitam bagi pejabat eselon III; dan
c. bagi pejabat eselon IV dan staf menggunakan pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA dan celana/rok hitam.
(4) Pakaian dinas lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kepala Satker sesuai dengan kondisi dan situasi penugasan.
(1) Penggunaan pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pakaian dinas harian adalah pakaian dinas yang dipakai oleh setiap Pegawai dalam tugas sehari-hari;
b. pakaian dinas upacara adalah pakaian dinas yang dipakai oleh Pegawai untuk mengikuti upacara; dan
c. ketentuan pakaian dinas Pegawai perempuan, wajib menggunakan rok dengan panjang di bawah lutut atau celana panjang.
(2) Bagi Pegawai perempuan yang berbusana muslim menggunakan penutup kepala berupa kain segitiga dengan warna bahan hitam dan ujung kain dimasukkan ke dalam kerah baju.
(3) Bagi Pegawai yang sedang hamil menggunakan pakaian dinas khusus untuk perempuan hamil.
Penggunaan sepatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Pegawai laki-laki menggunakan sepatu pantofel warna hitam polos; dan
b. untuk Pegawai perempuan menggunakan sepatu pantofel warna hitam polos tanpa aksesories.
(1) Setiap Pegawai dalam penampilan sehari-hari harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pegawai perempuan wajib menata rambut dengan rapi dan rambut berwarna alami; dan
b. Pegawai pria wajib menata rambut dengan rapi dengan ketentuan tidak menyentuh kerah baju, rambut berwarna alami, menata kumis, jambang, dan jenggot dengan teratur dan rapi.
(2) Dalam hal berpenampilan sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di kecualikan terhadap Pegawai yang melaksanakan tugas khusus.
(1) Setiap Pegawai wajib memakai atribut pada waktu melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(2) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. papan nama;
b. pin BNN;
c. tanda jabatan untuk pejabat eselon I, eselon II dan eselon III;
d. tanda pengenal (id card); dan
e. badge bagi yang melaksanakan tugas dengan menggunakan senjata api.
Pegawai yang kehilangan tanda pengenal, melapor kepada Atasan Langsung guna dibuatkan surat permohonan kepada biro umum untuk mendapatkan tanda pengenal baru dengan dilengkapi surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
(1) Pegawai yang berhenti sebagai Pegawai BNN wajib mengembalikan tanda pengenal kepada biro umum.
(2) Pegawai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib menyerahkan tanda pengenal kepada biro umum selama cuti berlangsung.
(3) Penyalahgunaan tanda pengenal Pegawai merupakan pelanggaran tata tertib kerja.
(1) Cara pemakaian atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur sebagai berikut:
a. papan nama dipasang di atas saku kanan atau di sebelah kanan atas pakaian dinas;
b. tanda jabatan dipakai di saku kanan pakaian dinas;
c. id card dipasang pada saku kiri pakaian dinas atau dikalungkan;
d. pin BNN dipasang di atas saku kiri atau di sebelah kiri atas pakaian dinas; dan
e. badge dikalungkan di leher.
(2) Pegawai yang dinas luar tetap memakai atribut.
Setiap tamu harus mengenakan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh BNN.
Dikecualikan dari ketentuan Pasal 31 terhadap:
a. tamu VIP/VVIP; dan
b. Satpam, petugas kebersihan, dan tukang kebun yang mengenakan seragam khusus.
Satpam atau petugas piket wajib melakukan pemeriksaan terhadap tamu dan kendaraannya yang akan masuk ke lingkungan BNN dengan menggunakan alat metal detektor atau alat lainnya.
Penerimaan tamu pada jam kerja dilaksanakan oleh Satpam atau petugas piket dengan mengisi daftar tamu dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tamu mengisi dan menandatangani buku tamu, kemudian meninggalkan tanda pengenal berupa KTP/SIM yang masih berlaku alat elektronik, senjata api, dan barang terlarang;
b. alat elektronik, senjata api, dan barang terlarang sebagaimana dimaksud pada huruf a disimpan di tempat penyimpanan berupa lemari/laci/loker yang ada kuncinya;
c. tamu diberi tanda pengenal yang harus dipasang pada saku baju atau dikalungkan, selanjutnya tamu diantar oleh Satpam atau petugas piket ke tempat yang telah ditentukan dan tamu dipersilahkan menunggu;
d. selanjutnya petugas resepsionis menghubungi pejabat yang dituju secara langsung atau melalui spri pejabat dimaksud;
e. jika pejabat yang akan ditemui tidak berada di tempat atau tidak berkenan menerima tamu, maka petugas resepsionis menyampaikan dengan sopan kepada tamu;
dan
f. Satpam atau petugas piket mencatat waktu kedatangan dan kepulangan tamu di dalam buku tamu.
Penerimaan tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dikecualikan terhadap:
a. tamu VIP/VVIP diperlakukan menurut aturan keprotokoleran;
b. tamu pejabat penting lainnya yang kunjungannya didasarkan atas perjanjian terlebih dahulu dengan pejabat eselon I dan pejabat eselon II diantar langsung kepada pejabat yang bersangkutan oleh petugas resepsionis; dan
c. anggota keluarga Pegawai yang akan menemui Pegawai yang bersangkutan untuk keperluan bukan dinas.
Tamu yang bertujuan untuk mengedarkan permintaan sumbangan, meminta derma, mempromosikan suatu hasil usaha atau menawarkan barang-barang dagangannya tidak diizinkan masuk ke lingkungan BNN kecuali mendapat izin tertulis dari Satpam atau petugas piket.
Tamu yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 36 tidak dilayani dan diminta meninggalkan lingkungan kantor dengan cara yang baik, sopan, dan tegas.
(1) Tamu rombongan yang akan berkunjung kepada pejabat BNN harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BNN, Kepala BNN Provinsi, Kepala BNN Kabupaten/Kota, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi.
(2) Apabila permohonan tertulis tersebut disetujui atau tidak disetujui maka akan dikonfirmasi baik secara lisan maupun tertulis.
Setiap Pegawai wajib menjaga kerapihan ruang kerja dan lingkungan kerja.
(1) Sebelum dan sesudah jam kerja, semua ruangan kerja harus dalam keadaan bersih dan rapi.
(2) Pengambilan dan pengembalian kunci dilaksanakan oleh Pegawai pada masing-masing Satker dengan menandatangani buku pengambilan/pengembalian kunci yang disediakan oleh petugas piket dan disaksikan oleh Satpam yang bertugas pada hari itu.
(3) Pegawai yang melakukan pengembalian kunci harus memeriksa terlebih dahulu semua peralatan elektronik dan peralatan lainnya sebelum mengunci pintu ruangan.
Setiap Pegawai menyimpan dan merapikan semua dokumen dan surat-surat penting lainnya yang menjadi tanggung jawabnya ke dalam lemari atau laci atau tempat penyimpanan lainnya serta meja tulis harus bersih dari berkas.
(1) Setiap pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor, tanpa terkecuali wajib mengindahkan dan menaati petunjuk dan rambu lalu lintas dalam lingkungan BNN serta mengikuti pengaturan dari petugas Satpam.
(2) Kendaraan yang masuk ke BNN wajib menurunkan kaca mobil, membuka kaca mata hitam, jaket, dan penutup kepala.
(3) Satpam mengarahkan kendaraan untuk diparkir di tempat yang telah ditentukan dan dapat memindahkan kendaraan yang menghalangi lalu lintas di lingkungan BNN apabila tidak ditemukan pengemudi/pemiliknya.
(4) Apabila diperlukan, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berkoordinasi dengan pihak lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) di BNN, BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi menyesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat.
Selama berada di lingkungan BNN, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dilarang:
a. menjalankan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi;
b. membunyikan klakson;
c. membiarkan mesin hidup dalam keadaan kendaraan bermotor berhenti atau sedang parkir;
d. mencuci kendaraan bermotor di tempat parkir;
e. memperbaiki kerusakan kendaraan bermotor di tempat parkir; dan
f. memarkir kendaraan bermotor di tempat yang tidak diperuntukkan.
Bagi kendaraan tamu VIP/VVIP diatur dan ditentukan oleh Petugas Protokol.
(1) Semua kendaraan dinas wajib diparkir di tempat yang telah ditentukan oleh kepala bagian logistik BNN, Kepala bagian umum BNN Provinsi dan Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala sub bagian umum BNN Kabupaten/Kota, Kepala sub bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, Kepala sub bagian umum Balai Rehabilitasi dan Kepala Loka Rehabilitasi.
(2) Kendaraan pejabat eselon I, eselon II, dan kelompok ahli disediakan tempat parkir tertentu dengan memasang tanda di tempat parkir.
(3) Dalam keadaan mendesak, apabila pelataran parkir sudah tidak mencukupi atau atas pertimbangan lain, Kepala bagian logistik BNN, Kepala bagian umum BNN Provinsi dan Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala sub bagian umum BNN Kabupaten/Kota, Kepala sub bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala sub bagian umum Balai Rehabilitasi, serta Kepala Loka Rehabilitasi dapat menunjuk tempat lain sebagai pelataran parkir tambahan.
(1) Setiap pengemudi kendaraan yang mengangkut inventaris kantor dan/atau barang lainnya baik masuk maupun keluar lingkungan BNN, terlebih dahulu menunjukan dan menyerahkan tembusan surat izin angkut barang kepada petugas piket;
(2) Surat izin angkut inventaris kantor dan/atau barang lainnya yang keluar lingkungan BNN dibuat dan ditandatangani oleh Kepala bagian logistik BNN, Kepala bagian umum BNN Provinsi dan Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala sub bagian umum pada
BNN Kabupaten/Kota, Kepala sub bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala sub bagian umum Balai Rehabilitasi, serta Kepala Loka Rehabilitasi; dan
(3) Surat izin angkut inventaris kantor dan/atau barang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu lembar pertama untuk petugas pengangkut barang, lembar kedua untuk arsip dan lembar ketiga untuk Satpam/petugas piket.
(1) Setiap Pegawai yang menggunakan barang milik negara yang berada di bawah penguasaannya bertanggungjawab atas keamanan dan perawatan barang tersebut.
(2) Setiap Pegawai dilarang menggunakan barang milik negara di luar kepentingan dinas dan/atau meminjam pakaian kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
(1) Penggunaan sarana kantor seperti peminjaman gedung/ruangan, kendaraan dinas, taman, dan lapangan upacara, baik perorangan maupun kelompok di luar kepentingan dinas dapat dilakukan oleh Pegawai atau pihak lain.
(2) Penggunaan sarana kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala BNN cq Kepala biro umum BNN, Kepala bagian umum BNN Provinsi dan Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala sub bagian umum pada BNN Kabupaten/Kota, Kepala sub bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala sub bagian umum Balai Rehabilitasi, serta Kepala Loka Rehabilitasi.
(3) Penggunaan sarana kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah ada izin tertulis dari Kepala biro umum BNN, Kepala bagian umum BNN Provinsi dan Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala
sub bagian umum BNN Kabupaten/Kota, Kepala sub bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala sub bagian umum Balai Rehabilitasi, serta Kepala Loka Rehabilitasi.
Setiap Pegawai bertanggung jawab atas terpeliharanya kebersihan di lingkungan BNN.
(1) Setiap hari lingkungan kantor harus bersih sebelum pukul 07.30 atau jam kerja.
(2) Penyelenggaraan kebersihan lingkungan kantor diawasi oleh Kepala Biro Umum BNN, Kepala BNN Provinsi, Kepala Balai Besar Rehabilitasi, Kepala BNN Kabupaten/Kota, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Balai Rehabilitasi, dan Kepala Loka Rehabilitasi.
(3) Penyelenggaraan kebersihan koridor, halaman, lapangan, pelataran parkir, selokan, taman dan tempat lainnya dikoordinir oleh kepala bagian logistik biro umum BNN, Kepala bagian umum BNN Provinsi dan Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala sub bagian umum BNN Kabupaten/Kota, Kepala bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala sub bagian umum Balai Rehabilitasi, serta Kepala Loka Rehabilitasi.
(1) Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya di lingkungan kantor BNN.
(2) Tempat sampah wajib disediakan di lingkungan kantor BNN untuk memudahkan menampung sampah.
(3) Setiap hari pada akhir jam kerja seluruh tumpukan sampah harus dibuang di tempat pembuangan sampah dan/atau dimusnahkan secara teratur agar tidak menumpuk dan menimbulkan bau.
Setiap orang hanya dapat merokok pada tempat yang telah ditentukan.
Pada waktu tertentu di lingkungan BNN diadakan penyemprotan/pengasapan (fogging) untuk mencegah timbulnya penyakit.
Penanaman dan/atau penebangan pohon dan tanaman yang ada di lingkungan BNN harus dengan izin Kepala bagian rumah tangga BNN, Kepala bagian umum BNN Provinsi, Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala bagian umum Balai Rehabilitasi, Kepala sub bagian umum pada BNN Kabupaten/Kota, dan Kepala Loka Rehabilitasi.