PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Informasi tentang kerugian negara terhadap Bendahara dapat diketahui dari hasil:
a. pemeriksaan BPK;
b. pengawasan aparat pengawasan fungsional;
c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara atau Kepala Satuan Kerja/UPT; dan/atau
d. perhitungan ex-officio.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Satuan Kerja/UPT dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian negara.
(1) Apabila dipandang perlu, Kepala Satuan Kerja/UPT dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada satuan kerja/UPT yang bersangkutan.
(2) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian negara berdasarkan penugasan dari Kepala Satuan Kerja/UPT.
(3) Kepala Satuan Kerja/UPT melaporkan pelaksanaan tugas Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada TPKN untuk diproses lebih lanjut.
Dalam hal Bendahara dibawah pengampuan/berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia, Kepala Satuan Kerja/UPT melakukan tindakan pengamanan dan melakukan perhitungan secara ex-officio.
(1) Kepala Satuan Kerja/UPT wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada Kepala Badan dan memberitahukan kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling kurang dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas /Barang.
(3) Kepala Satuan Kerja/UPT wajib menyampaikan fotokopi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan unit eselon I yang bersangkutan secara berjenjang.
Kepala Badan segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(1) Tim Penyelesaian Kerugian Negara mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen pendukung laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Tim Penyelesaian Kerugian Negara mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara.
(3) Dalam rangka menyelesaikan verifikasi, TPKN dapat berkoordinasi dengan Biro Umum.
(4) Tim Penyelesaian Kerugian Negara harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(1) Selama dalam proses penelitian, Bendahara dibebaskan dari penugasannya sebagai Bendahara.
(2) Mekanisme pembebastugasan dan penunjukan Bendahara pengganti ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) Tim Penyelesaian Kerugian Negara melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada Kepala Badan.
(2) Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen pendukung melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan.
Berdasarkan surat BPK yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara yang dilakukan BPK ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Kepala Badan memerintahkan TPKN untuk menghapus dan mengeluarkan kerugian negara dimaksud dari daftar kerugian negara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara yang dilakukan BPK terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Kepala Badan memerintahkan kepada TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK.
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan yang nilainya sama dengan jumlah kerugian negara kepada TPKN, dalam bentuk dokumen asli berupa:
a. surat penyerahan jaminan;
b. bukti pemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan
c. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara.
(2) Kepala Satuan Kerja/UPT untuk dan atas nama TPKN menyimpan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bertanggung jawab atas dokumen yang disimpannya.
(3) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali.
(4) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku setelah BPK mengeluarkan surat keputusan pembebanan.
(1) Penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24. (3) Dalam hal pelaksanaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN, TPKN dapat meminta Kepala Satuan Kerja/UPT untuk dan atas nama TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(1) Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, ayat (4) setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN.
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN, TPKN dapat meminta Kepala Satuan Kerja/UPT untuk dan atas nama TPKN mengawasi pelaksanaan penjualan dan atau pencairan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Tim Penyelesaian Kerugian Negara melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara kepada Kepala Badan.
(2) Kepala Badan memberitahukan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKN.
Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Badan memerintahkan kepada TPKN agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara berdasarkan surat rekomendasi dari BPK.
(1) Dalam hal kasus kerugian negara diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK dan dalam proses pemeriksaan tersebut Bendahara bersedia mengganti kerugian secara sukarela dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 29, Bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
(2) Pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK menyerahkan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan melalui TPKN untuk diproses kerugian negaranya.
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Kepala Badan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(2) Kepala Badan memberitahukan Surat Keputusan Pembebanan Sementara kepada BPK.
(1) Surat Keputusan Pembebanan Sementara mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Badan kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Sementara.
(3) Dalam hal pengajuan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Kepala Badan melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Satuan Kerja/UPT dimana kasus kerugian negara terjadi.
(4) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sebelum diajukan permohonan sita jaminan kepada instansi yang berwenang, Kepala Satuan Kerja/UPT dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap barang jaminan.
(1) Kepala Satuan Kerja/UPT wajib menyampaikan SK-PBW kepada Bendahara dan meminta kepada Bendahara untuk menandatangani tanda terima.
(2) Dalam hal Bendahara dibawah pengampuan/berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia, Kepala Satuan Kerja/UPT menyampaikan SK-PBW kepada Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
(3) Tanda terima dari Bendahara/Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris disampaikan kepada BPK oleh Kepala Satuan Kerja/UPT paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SK-PBW diterima Bendahara/Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
(4) Kepala Badan memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti SK-PBW.
Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan keberatan atas SK PBW kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK-PBW yang tertera pada tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Pimpinan unit eselon I bersangkutan.
(1) Apabila dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara/Pengampu/ yang memperoleh hak/ahli waris tersebut diterima oleh BPK, BPK belum memberikan jawaban atas keberatan Bendahara, Kepala Badan memerintahkan TPKN untuk menanyakan lebih lanjut atas kasus kerugian negara dimaksud.
(2) Dalam hal TPKN telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat memintakan lebih lanjut penyelesaian kasus kerugian negara dimaksud karena BPK telah melampaui batas waktu dalam memberikan jawaban atas keberatan Bendahara.
(1) Kepala Satuan Kerja/UPT harus menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan kepada Bendahara dan meminta kepada Bendahara untuk menandatangani tanda terima.
(2) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.
(3) Kepala Badan memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti tembusan Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari BPK, Bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
(3) Kepala Badan menyampaikan laporan kepada BPK tentang pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan dilampiri dengan bukti setor.
(1) Surat Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi.
(2) Surat Keputusan Pembebanan memiliki hak mendahului.
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, Kepala Badan menyerahkan pengurusan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara untuk dilakukan pengurusan sesuai ketentuan di bidang pengurusan piutang negara.
Selama proses pelelangan dilaksanakan, dilakukan pemotongan penghasilan yang diterima Bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) dari setiap bulan sampai lunas.
(1) Apabila Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, Kepala Badan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(2) Apabila Bendahara memasuki masa pensiun, dalam SKPP dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan Taspen yang menjadi hak Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
(1) Penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 40 Peraturan Kepala Badan ini, berlaku pula terhadap kasus kerugian negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio.
(2) Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti kerugian negara secara suka rela, yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagai pengganti SKTJM.
(3) Nilai kerugian negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari Bendahara.
Untuk menyelesaikan selisih antara saldo buku dengan saldo kas akibat kerugian negara, Kepala Satuan Kerja/UPT melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelesaian administrasi berupa:
a. Penghapusan Kekurangan Uang dari perhitungan Bendahara; dan
b. Peniadaan Selisih.
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian kerugian negara terhadap Bendahara dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(1) Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Satuan Kerja/UPT yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala Badan memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti Tembusan Surat Keputusan Pencatatan yang dikeluarkan BPK.
(2) Tim Penyelesaian Kerugian Negara mencatat kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Daftar Kerugian Negara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara dilaksanakan secara rinci sesuai dengan Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.