Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pelaksana Harian adalah pejabat yang diangkat untuk melaksanakan tugas, karena pejabat definitif yang bersangkutan berhalangan sementara.
2. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
3. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika