Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan ini merupakan pedoman bagi pejabat dan pegawai dalam menyusun naskah dinas dan pengurusan surat serta kearsipan yang digunakan di seluruh satuan organisasi/unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Nomor KEP.04 Tahun 2009 tentang Logo dan Penggunaan Cap Dinas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Nomor KEP. 003 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2012 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
SRI WORO B. HARIJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id