Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
2. Cuti PNS yang selanjutnya disebut cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
3. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.