Pasal 1
MENETAPKAN Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana tercantum pada Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
PERBAN Nomor kep-01 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.