Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Teks Saat Ini
Pembaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dalam waktu sebelum periode Peringatan Dini Cuaca Ekstrem yang dimaksud berakhir dan/atau mengikuti waktu penyediaan informasi Cuaca Ekstrem terkait.
Koreksi Anda
