Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus dilakukan pemutakhiran dalam hal: a. diprediksi potensi cuaca ekstrem masih dapat berlanjut; b. ada perubahan wilayah prakiraan yang belum tercakup dalam informasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebelumnya; dan/atau c. ada data acuan terbaru.
Koreksi Anda