Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh: a. unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik; dan b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h dan huruf i dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik.
Koreksi Anda