Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Teks Saat Ini
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum untuk siklon tropis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i dengan durasi waktu terdiri atas:
a. setiap jam 00.00, 06.00, 12.00, dan 18.00 Coordinated Universal Time (UTC) untuk siklon tropis yang berada di dalam wilayah tanggung jawab Tropical Cyclone Warning Centre Jakarta; dan
b. setiap jam 00.00 dan 12.00 Coordinated Universal Time (UTC) untuk siklon tropis yang berada di luar wilayah tanggungjawab tetapi masih dalam wilayah pemantauan Tropical Cyclone Warning Centre Jakarta.
Koreksi Anda
