Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Skala regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b harus mempertimbangkan paling sedikit: a. aktivitas monsun; b. fenomena gelombang atmosfer; c. suhu muka laut dan anomalinya; d. posisi daerah pusat tekanan rendah dan/atau siklon tropis; dan e. daerah aktif pembentukan awan hujan.
Koreksi Anda