Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Skala lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a harus mempertimbangkan paling sedikit: a. kondisi labilitas udara; b. distribusi hujan; c. liputan awan; dan d. kondisi suhu, kelembaban, angin, serta unsur lain yang mendukung terjadinya potensi Cuaca Ekstrem.
Koreksi Anda