Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem merupakan kegiatan penyusunan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem.
(2) Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem harus dilakukan dengan mempertimbangkan gejala fisis dan dinamika atmosfer sesuai skala meteorologi.
(3) Gejala fisis dan dinamika atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari data cuaca paling sedikit:
a. pengamatan permukaan;
b. pengamatan udara atas;
c. pengamatan radar cuaca;
d. pengamatan satelit cuaca; dan/atau
e. pemodelan cuaca numerik.
(4) Skala meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. skala lokal;
b. skala regional; dan
c. skala global.
Koreksi Anda
