Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warna merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d menunjukkan kondisi awas potensi Cuaca Ekstrem. (2) Warna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komposisi susunan warna red green blue dengan kode 255, 0, 0.
Koreksi Anda