Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Teks Saat Ini
(1) Warna kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf b menunjukkan kondisi waspada potensi Cuaca Ekstrem.
(2) Warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komposisi susunan warna red green blue dengan kode 255, 255, 0.
Koreksi Anda
